SYARAT UMUM PENDAFTARAN

  1. Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun ajaran 2024/2025 atau maksimal dua tahun ajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai murid SMP atau sederajat.
  2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 18 Juni 2025.  
  3. Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas dan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  4. Bagi Pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapat surat  keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
  5. Bagi Pendaftar yang memilih jalur Domisili, Kartu keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sesuai dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.